CERDIK INDONESIA - Berikut akan disajikan informasi mengenai poin penting sidang dakwaan Bharada E, atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. Bharada E atau Richard tampak saat itu mengenakan kameja putih.
Diketahui, dalam siding tersebut Bharada E meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ferdy Sambo CS dihadirkan sebagai saksi di persidangan demi pengadilan yang cepat.
Dalam persidangan atas kasus pembunuhan tersebut, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.
Sejumlah hal pun terungkap dalam persidangan. Berikut rangkuman sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer: