6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tembak Yoshua hingga Dijanjikan Uang

- 19 Oktober 2022, 11:34 WIB
6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tembak Yoshua hingga Dijanjikan Uang
6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tembak Yoshua hingga Dijanjikan Uang /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

 

CERDIK INDONESIA - Berikut akan disajikan informasi mengenai poin penting sidang dakwaan Bharada E, atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. Bharada E atau Richard tampak saat itu mengenakan kameja putih.

Diketahui, dalam siding tersebut Bharada E meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ferdy Sambo CS dihadirkan  sebagai saksi di persidangan demi pengadilan yang cepat.

Baca Juga: Biodata Tunangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang Gagal Dinikahi Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam persidangan atas kasus pembunuhan tersebut, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.

Sejumlah hal pun terungkap dalam persidangan. Berikut rangkuman sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x