Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

- 8 Agustus 2022, 17:53 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

CERDIK INDONESIA - Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi Justice Collaborator (JC).

Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati berstatus tersangka, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) melihat adanya peran penting Bharada E untuk mengungkap dalang di balik kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pasca penetapan tersangka.

“Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Di sisi lain, kuasa hukum baru Bharada E memberikan kepastian bahwa kliennya bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x