CERDIK INDONESIA - Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi Justice Collaborator (JC).
Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati berstatus tersangka, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) melihat adanya peran penting Bharada E untuk mengungkap dalang di balik kematian Brigadir J.
Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pasca penetapan tersangka.
“Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Di sisi lain, kuasa hukum baru Bharada E memberikan kepastian bahwa kliennya bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.