Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

- 8 Agustus 2022, 17:53 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

JC yang terbukti melakukan kejahatannya secara sah dan meyakinkan, tetap akan memperoleh hukumannya. Tapi, kontribusinya sebagai JC dijadikan pertimbangan hakim yang bisa meringankan hukumannya.

Hal ini termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: 22 Kode Promo Grab Terbaru Bulan Agustus sampai September 2022: Hemat Hingga 99 Persen!

Di aturan tersebut disebutkan: (1) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya (2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Di samping itu, dalam Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP juga disebutkan berbagai keadaan yang bisa memberatkan dan meringankan terdakwa.

Keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa yaitu memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik atau sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah