Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

- 8 Agustus 2022, 17:53 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

Dari situlah, keberadaan pelaku yang memutuskan menjadi JC sangat penting dalam pengungkapan kejahatan terorganisasi.

Keselamatan JC, dan mungkin keluarganya, akan terancam saat memutuskan mengungkap semuanya.

Keberadaan institusi seperti LPSK sangat diperlukan fungsinya.

Dikutip dari situs Jurnal DPR, ketentuan perlindungan saksi dan korban umumnya secara khusus diatur melalui UU No. 13 Tahun 2006. Undang-undang tersebut membahas tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Sejarah Puasa Asyura: Hari Pembebasan Rasul di Masanya

Sementara itu, kriteria menjadi JC diterbitkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Pada angka (9a) dan (b) disebutkan bahwa dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisasi, keberadaan JC bukanlah pelaku utama.

Dalam memberikan informasinya, JC harus memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal.

Selain itu, kriteria JC lainnya adalah mengakui tindakan kejahatan yang dilakukannya dan bersedia mengembalikan aset yang diperoleh melalui pernyataan tertulis (dalam kasus korupsi).

Lalu, JC juga mesti bersedia bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

Kompensasi bagi JC Pelaku kejahatan yang menjadi JC akan diberikan kompensasi atas perannya untuk menguak tabir kejahatan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah