Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

- 8 Agustus 2022, 17:53 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
Bharada E sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

Menurut Deolipa, Bharada E siap dijadikan justice collaborator. Dengan demikian, profil-profil orang yang juga turut terlibat dalam kasus ini dapat diungkap.

Baca Juga: Situs Resmi Kejari Garut Diretas Hacker: Diganti dengan Tampilan Kasus Brigadir J yang Tewas di Tembak

Arti justice collaborator dan syaratnya Justice collaborator (JC) merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang memutuskan bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dikutip dari situs LK2FH UI, ide lahirnya JC adalah semangat untuk membongkar kasus yang lebih besar.

Sebuah kasus kejahatan bisa jadi telah terorganisasi dan melibatkan beberapa orang melalui satu lingkaran koordinasi.

Mereka bekerja bersama untuk tujuan kejahatan yang sama. Kadang pula, pelaku juga membentuk kerja sama kolutif yang melibatkan aparat penegak hukum dan menciptakan jejaring komplotan yang solid.

Kesulitan membongkar pihak-pihak yang terlibat kejahatan tersebut karena adanya sisi psikologis yang dinamakan paranoid solidarity.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanah Airku Ciptaan Ibu Sud: Lirik, Not Angka, dan Makna Lagu

Setiap pelaku merasa takut dikucilkan, dibenci, hingga dijerumuskan kelompoknya jika mengungkap semua saat tertangkap.

Oleh sebab itu, mereka akan melindungi setiap satu dengan lainnya ketika tertangkap pihak penegak hukum.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah