Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

- 4 Agustus 2022, 16:23 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

 

CERDIK INDONESIA - Kasus kematian Brigadir J sampai saat ini masih menjadi sorotan publik.  Bahkan tokoh nasional juga menyoroti kasus kematian yang dialami oleh Brigadir J itu.

Mulai dari Mahfud MD, Luhut hingga presiden Jokowi menyoroti kasus ini supaya diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Baca Juga: Situs Resmi Kejari Garut Diretas Hacker: Diganti dengan Tampilan Kasus Brigadir J yang Tewas di Tembak

Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain hingga menewaskan Brigadir J.

Hingga pada akhirnya Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E karena bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik sudah cukup.

Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x