CERDIK INDONESIA - Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J yang dikabarkan meninggal akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bahkan terbaru Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir dari PMJ News pada Senin, 8 Agustus 2022.
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Joshua di antaranya yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal
Timsus Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.