CERDIK INDONESIA - Kasus tewasnya Brigadi J kini masih berlanjut dengan episode terbarunya. Setelah ditetapkan beberapa tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu, kini penyidikan pun seperti berjalan dengan lancar.
Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjadi otak dalam pembunuhan tersebut, telah menjalani sidang kode etik pada Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dari hasil sidang etik tersebut menghasilkan keputusan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri namun pengajuan pengunduran diri tersebut ditolak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum sidang kode etik, Ferdy Sambo diketahui mengirim surat resign ke Polri. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kelapa Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat.