UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Jelaskan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2022, 11:13 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc)
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc) /

"Tidak (surat resign tersebut tidak akan diproses)," kata Dedi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Adapun pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebut Ferdy Sambo hanya akal-akalan dalam pengajuan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian hanya untuk mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, 29 Agustus 2022: LINK LIVE Streaming Indosiar, PSM Makassar vs Persib

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. 

Oleh sebab itu, Kamaruddin mengingatkan kepada komisi kode etik untuk mengabaikan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan itu (pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.

Dalam waktu dekat, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga akan dilangsungkan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Selain itu, Kapolri juga telah menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah