UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Jelaskan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2022, 11:13 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc)
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc) /

Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU

Dilansir dari sumber yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.***

 

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Ini Alasannya

 

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah