CERDIK INDONESIA - Belakangan ini ramai di media sosial tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Peristiwa berdarah yang kemudian menjadi perhatian publik ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah fakta terus terkuak seiring dengan kerja-kerja Polri.
Diketahui, sampai saat ini kasus kematian Brigadir J masih belum tuntas dan masih berlanjut dengan episode terbarunya.
Namun, kini kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ini mulai menemukan titik terang. Pasalnya sudah ditetapkan beberapa tersangka terkait kasus pembunuhan ini.
Setelah ada penetapan beberapa tersangka ternyata masih saja terdapat temuan-temuan baru terkait kasus tersebut.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persis Solo vs Madura United di BRI Liga 1: Nonton GRATIS Tinggal KLIK DISINI!
Diketahui terbaru ini, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Sawit.