UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana Soal Laporan Pelecehan Palsu

- 16 Agustus 2022, 17:22 WIB
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news /

CERDIK INDONESIA - Penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini masih bergulir dan semakin hari semakin panas dan tentunya menamukan titik terang.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut tidak hanya para tersangka yang diperiksa, namun orang terdekat yang diduga memiliki hubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J juga turut diperiksa.

Salah satu yang belakangan ini justru mendapat sorotan adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Siswa SMP di Kecamatan Cikajang Kena Bully: Bupati Garut Beri Ancaman Tak Main-Main untuk Pihak Sekolah

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor  Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x