UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana Soal Laporan Pelecehan Palsu

- 16 Agustus 2022, 17:22 WIB
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news /

Baca Juga: Jadwal Acara TV TransTV Hari Ini, 16 Agustus 2022: Bioskop Trans TV Patriots Day dan American Renegades

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia: Rugikan Negara Rp78 T!

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bumerang.

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x