UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana Soal Laporan Pelecehan Palsu

- 16 Agustus 2022, 17:22 WIB
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news /

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dalil Perayaan 17 Agustus? Gus Muwafiq Jawab Pertanyaan Hukum Perayaan 17 Agustus dengan Kedalaman Ilmunya!

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x