UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana Soal Laporan Pelecehan Palsu

- 16 Agustus 2022, 17:22 WIB
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news /

CERDIK INDONESIA - Penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini masih bergulir dan semakin hari semakin panas dan tentunya menamukan titik terang.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut tidak hanya para tersangka yang diperiksa, namun orang terdekat yang diduga memiliki hubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J juga turut diperiksa.

Salah satu yang belakangan ini justru mendapat sorotan adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Siswa SMP di Kecamatan Cikajang Kena Bully: Bupati Garut Beri Ancaman Tak Main-Main untuk Pihak Sekolah

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor  Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TransTV Hari Ini, 16 Agustus 2022: Bioskop Trans TV Patriots Day dan American Renegades

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia: Rugikan Negara Rp78 T!

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bumerang.

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dalil Perayaan 17 Agustus? Gus Muwafiq Jawab Pertanyaan Hukum Perayaan 17 Agustus dengan Kedalaman Ilmunya!

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

 

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x