Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU

- 23 Agustus 2022, 21:24 WIB
Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU
Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU /

Al-Qur’an juga mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas bumi karena kerusakan yang dia ciptakan merugikan kemaslahatan publik, sementara pembunuhan terhadap dirinya bersifat privat.  

Baca Juga: Persib Bandung Melawan Bali United di BRI Liga 1, Budiman: Kami Akan Tampil Lebih Fight dan Meraih Poin Penuh!

Di kalangan Fuqaha’ dan Ushuliyyin terjadi perbincangan tentang skala prioritas atau urut-urutan hierarkis menyangkut lima pokok dasar di atas (ad-dharuriyyat al-khams).

Misalnya, ada pertanyaan manakah yang harus diprioritaskan bila terjadi ta’arudh (pertentangan) antara hifzh ad-din dan hifzh an-nafs? Pertanyaan ini terjawab dengan pernyataan al-Qur’an:

   وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ   

Artinya, “Fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217)  

Ini berarti bahwa pembunuhan (hukuman mati, pen) bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan Islam dan kaum Muslimin. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsirul Munir, juz II, halaman 257).  

Pertanyaan juga muncul ketika terjadi pertentangan antara hifzh an-nafs dengan hifzh an-nasl, mana yang dimenangkan?  

Pertanyaan ini meski tidak bersifat mutlak terjawab dengan disyariatkannya hukuman rajam atas pelaku zina muhshan (yang pernah punya pasangan; pen).

Artinya pembunuhan dengan cara rajam yang dapat menciptakan efek jera dikenakan kepada pelaku zina muhshan.  

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah