Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU

- 23 Agustus 2022, 21:24 WIB
Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU
Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU /

Pertanyaannya, mengapa pembunuhan (hukuman mati, pen) semacam itu harus dilakukan?

Baca Juga: Praktik Judi pada Zaman Jahiliah: Masyarakat Memandangnya sebagai Ekspresi Kedermawanan, Ini Penjelasannya!

Jawabannya, karena kerugian dan mafsadah yang ditimbulkannya bersifat individual, sedangkan mafsadah yang timbul dari zina muhshan bersifat sosial serta bau busuknya diwariskan sampai anak cucu, dan itu bertentangan dengan karamah insaniyyah sebagai anugerah Allah paling besar kepada bani Adam, sebagaimana difirmankan: 

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ  

Artinya, “Dan benar-benar kami muliakan anak Adam.” (Al-Isra`: 70). 

Maka sesungguhnya kehidupan jiwa yang harus dilindungi adalah kehidupan yang memiliki karamah insaniyyah.  

Dari keterangan tersebut, pertanyaan di atas bisa dijawab, bahwa hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam.

Dan ajaran Islam dalam hal ini telah hadir lebih seribu tahun sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati.  

Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Dan hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dan konsep Islam.  

Demikian pandangan ulama NU tentang hukuman mati yang dinilai tidak bertentangan dengan HAM.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah