Soar Siagian: Ferdy Sambo Rela Jual Anak dan Istri!

- 20 Agustus 2022, 11:02 WIB
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri

CERDIK INDONESIA - Kasus kematian Brigadir J kini masih belum tuntas dan berlanjut dengan episode terbarunya. Pasalnya setelah ada penetapan tersangka masih saja terdapat temuan-temuan baru terkait kasus tersebut.

Namun, jalan Polri seakan lancar tanpa hambatan setelah adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Untuk diketahui, informasi terbaru kini Polisi akhirnya telah resmi menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Sawit

Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka tersebut dilatarbelakangi bukti-bukti yang didapat polri dari DVR CCTV yang sempat hilang dan pernyataan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: FILM MARIPOSA Akan Tayang Hari Ini di Televisi SCTV: Berikut Jadwal Lengkap Acara SCTV, Sabtu 20 Agustus 2022

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi Sambo belum ditahan karena melayangkan surat keterangan sakit dan butuh istirahat selama tujuh hari. 

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka muncul dugaan lain terkait sepak terjang Jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya diketahui, Sambo telah berbohong dan membuat laporan palsu terkait istrinya yang dilecehkan, lalu sambo pun meminta maaf atas kebohongan yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x