Soar Siagian: Ferdy Sambo Rela Jual Anak dan Istri!

- 20 Agustus 2022, 11:02 WIB
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri

Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Farel Prayoga Gagal Bawakan Lagu 'Joko Tingkir Ngombe Dawet' di Istana Negara: Ini Penyebabnya!

Penetapan tersangka tersebut dilatarbelakangi bukti-bukti yang didapat polridari DVR CCTV yang sempat hilang dan pernyataan dari sejumlah saksi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi Sambo belum ditahan karena melayangkan surat keterangan sakit dan butuh istirahat selama tujuh hari. ***

 

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah