Banding Ditolak! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri,Tamatnya Karier Sang Jendral Kini Dibayangi Hukuman Mati

- 20 September 2022, 19:10 WIB
Sidang pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan Ferdy Sambo. /idnglobe

Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi. 

Baca Juga: Tayang Besok! Simak Fakta Menarik One Piece Film: RED yang Harus Kamu Tahu, Penting Sebelum Nonton

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022.

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Jatuh pada Tanggal 21 September, Mbah Moen: Kerjakan Amalan di Rabu Terakhir Bulan Safar Ini

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x