CERDIK INDONESIA - Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo pun mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terbaru ini diketahui bahwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang berlangsung di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin, 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat! Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Dalam putusan siding banding tersebut, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.