6 Terpidana Penyelundupan Sabu Seberat 402 Kilogram Lolos dari Hukuman Mati, DPR RI: Kok Bisa?

- 27 Juni 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

 

CERDIKINDONESIA - Baru-baru ini Indonesia dikagetkan dengan 6 orang terpidana kasus selundupkan narkotika jenis sabu-sabu yang berjumlah 402 kilogram yang dikemas dengan bentuk seperti bola.

Terpidana divonis harusnya hukuman mati tetapi pada kasus ini Pengadilan Negri tidak memberikan hukuman tersebut malah meloloskanya dari hukuman mati, ini menjadi suatu kejanggalan dan patut di pertanyakan.

 

Baca Juga: Polres Pematang Siantar Tangkap Pengedar Narkoba Jalanan, Polisi Menyita Barang Bukti Sabu yang Sudah Packing

Salah satunya yang melontarkan pertanyaan ialah Angota DPR RI Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto pada saat ditanya oleh wartawan, Minggu 27 Juni 2021.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto

Menurutnya, hukuman mati adalah hukuman yang setimpal dengan apa yang di lakukannya supaya ada efek jera bagi para pengedar narkoba.

Hal itu untuk selalu melindungi masyarakat Indonesia khususnya dan menyelamatkan anak-anak generasi bangsa dari bahaya narkoba ataupun obat-obat terlarang lainnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x