6 Terpidana Penyelundupan Sabu Seberat 402 Kilogram Lolos dari Hukuman Mati, DPR RI: Kok Bisa?

- 27 Juni 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Polres Toba Dibantu Polres Balige, Tangkap Dua Orang Bandar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Lokasi Berbeda

Diketahu terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negri Cibadak pada 6 April 2021 lalu, serta mendapatkan keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati, ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun. Syukur Alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda, itu yang kami harapkan, adanya keadilan berketuhanan Yang Maha Esa," kata Dedi Setiadi, mewakili kantor hukum Bahari kepada awak media, Sabtu 26 Juni 2021.

Dari keenam terpidana itu ada yang mendapat hukuman 15 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Dedi menjelaskan bahwa yang menjadi pelaku dari keenam pelaku itu sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan petani tergolong masyarakat yang kurang mampu.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x