6 Terpidana Penyelundupan Sabu Seberat 402 Kilogram Lolos dari Hukuman Mati, DPR RI: Kok Bisa?

- 27 Juni 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

 

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita Sabu 89 Kg dan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya pelaku penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu dari jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram.

Dia menyindir agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba.

"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan," tegasnya.

Supriansa ungkapkan sejak dulu hukuman mati kepada bandar narkoba itu perlu.

"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," ucapnya.

Supriasna juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negri yang meloloskan hukuman mati kepada terpidana, Ia juga berharap hakim yang memberikan putusan tersebut dapat di periksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional? Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding. Semua harus transparan sekarang agar masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakkan hukum di Indonesia," katanya.

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x