CerdikIndonesia - Satres Narkoba Polres Toba kembali mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah gubuk di Jalan Motung Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, pada Rabu, 12 Mei 2021.
Kapolres Toba melalui Kasat reskrim Narkoba AKP Firman Perangin-angin membenarkan kronologis penangkapan itu kepada awak media pada Minggu, 16 Mei 2021.
Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku
Penangkapan kelima orang penyalahguna narkoba tersebut, dilakukan atas kerjasama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Toba yang selama ini sudah dilakukan pengintaian selama 4 hari sebelum penangkapan.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu pada hari Rabu yang lalu," Ujar AKP Firman
Dia menambahkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan pada, Rabu,12 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di dalam sebuah gubuk Jalan Motung Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin langsung memimpin operasi tersebut bersama anggotanya Bripka Dedi Sinaga, Aipda R Aritonang, Briptu King Hunter Samosir dan Briptu R Simanjuntak
Kelima pelaku yang diamankan itu lanjut Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin, masing-masing, RM (45) warga Jalan Parbiusan Desa Pardamean, HMS (29) warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran, JP (22) warga Desa Pardamean, JP (25) warga Desa Pardamean dan RS (24) warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran.