CerdikIndonesia - Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap beberapa orang pelaku kejahatan Narkoba di Gang Pinus, Jl. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu, 8 Mei 2021.
Setelah Personil satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa Gang Pinus di Jalan Meranti tersebut sering dijadikan oleh pelaku Narkoba sebagai jalan alternatif untuk melangsungkan aksinya, maka personil langsung turun ke lapangan dan menuju TKP untuk membuktikan bahwa lokasi itu benar adanya sering dilewati para pelaku Narkoba.
Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel
Demikian informasi tertulis Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Aiptu Rus di sampaikan kepada awak media Minggu, 10 Mei 2021.
"Alhasil setelah dilakukan penelusuran, pada hari Itu Personil berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria pelaku kejahatan Narkoba di lokasi yang sama tapi di waktu yang berbeda," ujar Rusdi.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap tersangka Agung (20), warga kelurahan Pondok Sayur pada pukul 20.00 WIB. Diketahui setelah tersangka yang melewati gang tersebut sama seperti ciri ciri yang di dapatkan kepolisian maka langsung saja diberhentikan untuk di lakukan penggeledahan.
Kemudian dari tangan kirinya ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.80 gram, setelah dilakukan interogasi kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, maka Agung mengaku barang haram itu adalah miliknya.
Selanjutnya di lokasi yang sama tak berlangsung lama, personil satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil lagi menangkap dua (2) orang pria pada pukul 22.00 wib. Saat personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas, mereka mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB.
Kemudian saat kedua laki-laki tersebut diberhentikan, terlihat pengendara sepeda motor menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah, maka tanpa ragu personil langsung mengamankan dan menangkap kedua laki-laki tersebut.