Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel

- 29 April 2021, 20:01 WIB
Illustrasi narkoba.
Illustrasi narkoba. /pixabay.com/stevepb

CerdikIndonesia- Barang bukti kejahatan narkotika berupa Sabu-sabu seberat 15,9 gram dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp16 miliar dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan setelah diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

Barang bukti yang disita dari tersangka kurir narkoba yang menjadi kaki tangan pengedar jaringan riau yang ditangkap pada 20 Maret 2021 dimusnahkan di Palembang, Hari Kamis ini yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno.

Baca Juga: BNN Bekuk Brigadir Polisi Polres Wonosobo yang Edarkan Sabu Sejak 10 Tahun Lalu

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air detergen memakai alat semacam blender, namun sebelum di musnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium oleh tim pusat laboratorium forensik Polda Sumsel yang disaksikan oleh kejaksaan.

Kabid pemberantasan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan agar tidak menumpuknya barang bukti di Gudang dan kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kepala BNN: Waspada Narkoba Murah Rp10.000 Intai Anak Sekolah

Pemusnahan barang bukti ini diatur dalam Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang dan dilarang.

Barang sitaan narkotika yang berada di dalam penyimpanan wajib dimusnahkan dalam waktu tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan negeri.

Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, Millen Cyrus Mendapat Kesempatan Rehabilitasi dari BNN

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x