Kombes Pol Habi Kusno menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari pengungkapan dan pengembangan kasus di rest area tol Palembang-Lampung KM 277 pada 20 Maret 2021. ***
Kombes Pol Habi Kusno menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari pengungkapan dan pengembangan kasus di rest area tol Palembang-Lampung KM 277 pada 20 Maret 2021. ***
Editor: Yuan Ifdal Khoir
Sumber: ANTARA