CERDIKINDONESIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah meringkus seorang oknum polisi anggota Polres Wonosobo yang diduga terkait dengan jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Kamis mengatakan, oknum Brigadir Pol DWS ditangkap atas pengembangan dari pengungkapan pengiriman setengah kg sabu-sabu dari Jakarta.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ingatkan Soal Praktik Jual-Beli
Baca Juga: Dua Orangutan Sumatera yang Diselundupkan ke Thailand Sudah Kembali ke Indonesia
Ia menjelaskan pengungkapan jaringan yang melibatkan oknum polisi tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial HS (35) dari Jakarta yang turun dari bus di terminal Solo.
"Saat digeledah, HS ini kedapatan membawa 500 gram sabu," katanya.
Baca Juga: Ke Bali Wajib Swab Test, Politikus PDI Perjuangan: Pengendalian Covid-19 yang Utama Bukan Soal Swab
Dari keterangan kurir yang berprofesi sebagai tukang ojek daring tersebut, kata dia, sabu setengah kg tersebut akan diantar ke DWS yang berdomisili di Sukoharjo.
Dalam pengembangan jaringan ini, BNN juga menangkap satu lagi tersangka berinisial HCA yang merupakan teman dari DWS.
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Langkah Jokowi: Yang Gratis Itu Vaksin Sinovac atau Vaksin Covid-19 Lainnya?
Dari pemeriksaan, kata dia, DWS diketahui berperan sebagai pengedar.
"Sabu yang diterima ini kemudian dipecah untuk diedarkan kembali," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agung Prasetyoko mengatakan tersangka DWS sudah sekitar 10 tahun menggunakan narkotika.
Menurut dia, berawal dari pemakai, oknum polisi tersebut akhirnya menjadi pengedar.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin, Pengamat UI: Itu Memang Kewajiban, Jangan Dilihat dari Sebuah Kebaikan
Ia menyebut sanksi pidana maupun disiplin dari kepolisian menanti oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika ini.