Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait Kepala Desa Kosambi Ronyok yang diduga melakukan kampanye terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
Bawaslu akan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk foto tersebut serta pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Ari menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Desa Kosambi Ronyok untuk memberikan klarifikasi pada hari Rabu (7/2).
Baca Juga: Prabowo Subianto Dapat Ancaman Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI Sebut Pidana Paling Lama 2 Tahun Penjara
Ahmad Syalrohmatullah, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kosambi Ronyok terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. Dalam foto yang menjadi bukti, terlihat Kepala Desa bersama warga lainnya berpose dengan dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
Ahmad mengakui bahwa dia sendiri tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, namun hanya melihat foto tersebut di grup WhatsApp.
Dengan melaporkan kasus ini, Ahmad berharap agar Bawaslu dapat memprosesnya dengan adil, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan jujur dan adil.***