CerdikIndonesia - Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto bisa disebut pelaku penyelenggara pidana pemilu karena menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Prabowo Subianto Capres 02 sempat mengeluarkan perkataan "goblok" untuk salah satu Capres setelah debat kandidat Capres beberapa waktu lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mmenyebutkan Prabowo Subianto bisa dikategorikan pidana pemilu, larangan peserta pemilu setelah menghina orang diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," sebut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ditambahkan lagi, Bagja menuturkan belum ada menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dari panwaslu dilokasi Prabowo Subianto berkampanye itu.
Ia berjanji apabila ada yang melapor Prabowo Subianto, Bawaslu akan memeriksa kasus ini.