Prabowo Subianto Dapat Ancaman Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI Sebut Pidana Paling Lama 2 Tahun Penjara

- 10 Januari 2024, 19:00 WIB
Potret prabowo yang nasibnya dicocok-cocokan dengan Al-Maidah 11 dan Matius 5:11
Potret prabowo yang nasibnya dicocok-cocokan dengan Al-Maidah 11 dan Matius 5:11 /InfoSAWIT

CerdikIndonesia - Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto bisa disebut pelaku penyelenggara pidana pemilu karena menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Prabowo Subianto Capres 02 sempat mengeluarkan perkataan "goblok" untuk salah satu Capres setelah debat kandidat Capres beberapa waktu lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mmenyebutkan Prabowo Subianto bisa dikategorikan pidana pemilu, larangan peserta pemilu setelah menghina orang diatur dalam  Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Baca Juga: Capres 02 Prabowo Subianto: Punya Tanah Lebih 500 Ribu Ha, Dia Ingin Menghasut Masyarakat kepada Saya

 

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," sebut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Ditambahkan lagi, Bagja menuturkan belum ada menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dari panwaslu dilokasi Prabowo Subianto berkampanye itu.

 

Ia berjanji apabila ada yang melapor Prabowo Subianto, Bawaslu akan memeriksa kasus ini. 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x