Daftar Besaran Gaji Terbaru Mulai Januari 2024: PNS, TNI, PPPK dan Pensiunan, dari Sarjana Hingga S3

- 3 Januari 2024, 09:50 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta /

CerdikIndonesia - Daftar besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, PPPK dan Pensiunan yang naik mulai januari 2024 ini, simak dibawah ini.

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI, PPPK dan Pensiunan mulai tanggal 1 Januari 2024.

Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebutkan

kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sebut Prastowo melalui postingannya di aplikasi X, Senin 1 Januari 2024.

Berikut ini daftar kenaikan gajinya:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x