CerdikIndonesia - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton," kata Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Kapolri menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.
Pemberantasan narkotika kata Kapolri, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai.
Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA.