Polisi Ungkap Peredaran Sabu 50 kg dari Jaringan Aceh, Berawal dari Pelabuhan Bakauheni Lampung

- 1 Januari 2021, 12:12 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020. /Literasi News/Nabiel Purwanda

CERDIKINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.

Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir 

Baca Juga: Saat Rekam Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Mabuk Alkohol Bersana Michael Yukinobu Defretes

 

Baca Juga: Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI, Fadli Zon: Bentuk Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

 

Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x