CERDIKINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.
Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir
Baca Juga: Saat Rekam Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Mabuk Alkohol Bersana Michael Yukinobu Defretes
Baca Juga: Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI, Fadli Zon: Bentuk Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi
Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!