FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Polri Berpegang Pada Surat Keputusan Bersama soal Pembubaran

- 1 Januari 2021, 07:43 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

CERDIKINDONESIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan organisasi FPI.

Baca Juga: Tahun Baru, Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, Masih Ditelusuri Dampak dan Korbannya

Baca Juga: Polisi Temukan Cabai Rawit Dicat Merah di Banyumas, Bupati: Usut Tuntas Karena Bahayakan Kesehatan!

Baca Juga: Mengejutkan! Polisi Ungkap Pedagang Curang yang Semprot Cabai Rawit Putih Pakai Cat Merah

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi, Jumat 1 Januari 2021

Diketahui, pada Rabu 30 Desember 2020 Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

 

Ia menyatakan FPI tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x