Polri Larang Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Jangan Berani-Berani Langgar!

- 31 Desember 2020, 20:42 WIB
Jalan Al Fathu di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tutup sementara saat Malam Tahun Baru, Kamis 31 Desember 2020
Jalan Al Fathu di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tutup sementara saat Malam Tahun Baru, Kamis 31 Desember 2020 /BUDI SATRIA/PRFM

CERDIKINDONESIA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Tahun Baru 2021 dengan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang.

"Pada tahun ini dilarang melaksanakan kegiatan perayaan malam tahun baru, sehingga tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk kegiatan pesta tahun baru dari awal telah diamankan oleh petugas, sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan malam tahun baru," kata Rusdi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jangan Sekali-Kali Berani Pakai Surat Palsu Hasil Rapid Antigen Covid-19, Menantang Maut Tandanya!

Baca Juga: Prof. Muladi Tutup Usia, Anggota DPR RI Dave Laksono Kenang Kiprah Mantan Ketua Mahkamah Golkar Ini

Baca Juga: Malam Tahun Baru, KRL Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan Polri-TNI pada malam Tahun Baru 2021, di antaranya 45.489 gereja, 1.833 lokasi yang biasanya digunakan untuk perayaan malam tahun baru serta 3.483 tempat wisata di seluruh Indonesia.

Pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.

"Tentunya Polri taat asas bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto ini asas yang dipegang teguh oleh Polri bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. Yang kedua, kita sadari bersama bahwa penyebaran COVID-19 di tingkat nasional ini masih cukup tinggi," katanya pula.

Selain itu, pembatasan aktivitas masyarakat juga diterapkan dengan pertimbangan bahwa pada beberapa liburan panjang sebelumnya terjadi penambahan jumlah masyarakat yang terinfeksi COVID-19 .

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Wakil Ketua Jebolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Loh Apa Bedanya?

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Lewat Mahfud MD Bubarkan FPI, Aceh Belum Tetapkan Pelarangan Kegiatan Ormas FPI

  1. Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, Sekum Muhammadiyah: Masyarakat Tidak Perlu Bereaksi Berlebihan

    Selain masyarakat diminta untuk tidak merayakan tahun baru, Polri juga melarang adanya pawai, konvoi, arak-arakan, dan pesta kembang api.

    "Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Maklumat Kapolri, seluruh personel Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan disesuaikan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Brigjen Rusdi pula.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x