Pemerintah Bubarkan FPI, Komisi III DPR Dukung Keputusan Itu Demi Kepentingan Masyarakat

- 31 Desember 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

CERDIKINDONESIA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung kebijakan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) dan meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut dengan tegas serta profesional.

"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Belum Dapat Perintah Tertibkan Atribut Ormas

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Simak Profil Michael Yukinobu Defretes Asal Medan

Baca Juga: ICJR Tegaskan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Video Syur 19 Detik

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Selain itu menurut dia, beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat

Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Lewat Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Baca Juga: Polri Tegas Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Tidak Ada Legalnya Lagi, Tidak Diizinkan Beraktivitas!

Dia menilai keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan dan d sisi lain diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, 'sweeping', dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Herman mengatakan, keputusan pemerintah tersebut juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan FPI Dibubarkan, TNI-Polri Satroni Markas Ormas Habib Rizieq di Petamburan

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum.

"Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan COVID-19 di negeri kita agar pandemik bisa segera berlalu," tutur-nya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x