CERDIKINDONESIA - Setelah Pemerintah nyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat terlarang, kini giliran aparat datangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tindak Lanjut, Gisel Dan Michael Yukinobu Defretes Jalani Pemerikasaan 4 Januari 2021 Mendatang
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief. Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.
Pihak aparat itu langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI. Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Baca Juga: Ponsel Hilang dan Rusak Ungkap Gisel Pada Polisi, Setelah Mengirim Video Syur Melalui AirDrop
Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut. Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.
Hingga berita ini diturunkan operasi pencopotan atribut masih berlangsung. Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Baca Juga: Ternyata Guru Tak Masuk Kategori CPNS 2021, Cuma PPPK
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembubaran Organisasi Front Pembela Islam (FPI).