Geger Video FPI Dukung ISIS, Habib Rizieq: Tegakkan Khilafah Islamiyah yang Baik!

- 30 Desember 2020, 17:09 WIB
Kelompok ISIS
Kelompok ISIS /Journeyman Picture/YouTube

CERDIKINDONESIA - Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI sebagai ormas terlarang.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan video dukungan FPI terhadap ISIS.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Petamburan, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI

Mahfud MD mengatakan pembubaran FPI itu artinya melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
 
 
Kemudian, melalui Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej mulanya menjabarkan alasan-alasan pelarangan FPI. Ada tujuh poin terkait pelarangan FPI yang disampaikan Eddy.

Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.

"Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung," kata Mahfud Md.

Layar monitor tersebut, menampilkan tulisan 'Video dukungan FPI terhadap ISIS'. Video itu memuat orasi Habib Rizieq.

Baca Juga: Ternyata Guru Tak Masuk Kategori CPNS 2021, Cuma PPPK

"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik," begitu kata Habib Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x