Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ambil Langkah Serius Menjelang Libur Tahun Baru 2021

- 30 Desember 2020, 17:51 WIB
Ridwan Kamil saat berpidato.
Ridwan Kamil saat berpidato. //Dok. jabarprov.go.id

CERDIK INDONESIA  - Libur Hari Raya Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan kasus COVID-19.

Salah satu kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar sepekan sebelum Natal 2020.

"Pemprov Jabar melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan menyelenggarakan acara yang mengundang banyak orang. Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Petamburan, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI

Orang yang kerap disapa dengan sebutan Kang Emil tersebut menegaskan aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat pascalibur panjang, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

Baca Juga: Catat! Mulai 2021, Tidak Ada Lagi Guru CPNS, Daftarnya Jadi PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

"Sehingga, saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian," ujar Ridwan Kamil.

Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang, karena dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x