CERDIKINDONESIA - Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.
GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka.
Baca Juga: Polri Tegas Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Tidak Ada Legalnya Lagi, Tidak Diizinkan Beraktivitas!
Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Lewat Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI
Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut:
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat
Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia
Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.