CERDIK INDONESIA - Kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam melakukan konferensi pers di markasnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Larangan tersebut diambil usai pemerintah pusat secara resmi membubarkan keberadaan dan segala kegiatan organisasi itu.
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Menilai FPI Beri Dukungan Pada ISIS, Ahmad Sahroni: Sudah Jelas. Ada Bukti-bukti Videonya
Sebelumnya pihak FPI berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.
Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tegas Heru.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ambil Langkah Serius Menjelang Libur Tahun Baru 2021
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.