FPI Akan Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Tidak Boleh!

- 30 Desember 2020, 18:07 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat memantau pengamanan Natal 2020 di Gereja Katedral Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.*
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat memantau pengamanan Natal 2020 di Gereja Katedral Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x