Pemerintah Bubarkan FPI, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Belum Dapat Perintah Tertibkan Atribut Ormas

- 31 Desember 2020, 02:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Siap siap terapkan kembali Kebijakan Rem Darurat/Instagram/@bangariza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Siap siap terapkan kembali Kebijakan Rem Darurat/Instagram/@bangariza /

CERDIKINDONESIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Resmi! Mahfud MD: Pemerintah Melarang FPI, Tidak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Organisasi

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.

"Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza.

Baca Juga: Resmi! Mahfud MD: Pemerintah Melarang FPI, Tidak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Organisasi

Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI.

"Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat," kata Riza.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Baca Juga: ICJR Tegaskan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Video Syur 19 Detik


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

Baca Juga: Catat! Mulai 2021, Tidak Ada Lagi Guru CPNS, Daftarnya Jadi PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah