Pemerintah Bubarkan FPI, Bamusi: Ormas yang Bersifat Premanisme Memamg Sepantasnya Dilarang!

- 31 Desember 2020, 08:35 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /ANTARA FOTO/Akbar N Gumay/

CERDIKINDONESIA - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang secara tegas melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 
"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," kata Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru menanggapi SKB enam menteri dan lembaga terkait larangan kegiatan FPI, di Jakarta, Rabu.
 
FPI, lanjut dia, juga sering melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini.
 
 
 
 
 
 
Organisasi besutan Rizieq Shihab itu, menurut dia, selama ini kerap melakukan "sweeping", razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.
 
 
"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinnekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah," kata pria yang biasa disapa Gus Falah ini.
 
Pelarangan FPI, kata Bendahara PBNU ini, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinnekaan, dan keutuhan NKRI.
 
"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19," ujar Gus Falah.
 
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan FPI karena tidak memiliki "legal standing" dan kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
 
Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia
 
 
Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah