CERDIKINDONESIA - Ternyata, Guru tak akan masuk dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: FPI sebagai Ormas Terlarang dan Tagar #FPITerlarang Dapat Dukungan Netizen Indonesia
Hal ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.
“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Sinetron Ikatan Cinta Tayang 3 Jam Lebih, Mulai Pukul 19.45 WIB sampai 23.15 WIB
BKN memberikan alasan bahwa setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
Sebelumnya, CPNS tahun 2021 akan dimulai setelah Mei 2021.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko, berikut beberapa formasi yang perlu diketahui oleh Calon yang ingin mendaftar CPNS 2021, yakni bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Editor: Shela Kusumaningtyas