BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 13:39 WIB
/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemburaran Organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu di Sini, Ada Nama Kamu Gak?

Mahfud MD mengatakan pembubaran FPI itu artinya melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
 
Sebelumnya, Ormas FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu menjadi sorotan setelah melakukan kegiatan kerumunan. 
 
 
Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, menimbulkan kerumunan massa, terus pernikahan anakanya di Petamburan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
Kemudian, terjadinya penembakan atas pengawal Habib Rizieq sebanyak 6 orang.
Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.
 
 
Baku tembak itu terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya.
 
Namun dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak.***
 

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x