CERDIKINDONESIA - Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Prof. Muladi Tutup Usia, Anggota DPR RI Dave Laksono Kenang Kiprah Mantan Ketua Mahkamah Golkar Ini
Baca Juga: Malam Tahun Baru, KRL Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB
Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Wakil Ketua Jebolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Loh Apa Bedanya?
Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen.
Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.