Pemerintahan Jokowi Lewat Mahfud MD Bubarkan FPI, Aceh Belum Tetapkan Pelarangan Kegiatan Ormas FPI

- 31 Desember 2020, 08:28 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /ANTARA FOTO/Akbar N Gumay/

CERDIKINDONESIA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Baca Juga: Inilah 7 Poin SKB 6 Menteri dan Lembaga Soal FPI Sebagai Ormas Terlarang yang Diumumkan Mahfud MD

 

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, PPK Kosgoro 1957 Nilai Sudah Tepat Karena FPI Sering Bikin Keresahan

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Lemkapi Nilai Sudah Tepat Karena Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas



"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali.

Tgk H Faisal Ali mengatakan FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh.

 

Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x