Video Mesum 19 Detiknya Tersebar di Media Sosial Jadi Alasan Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

- 31 Desember 2020, 07:58 WIB
Tangkapan layar Gisel
Tangkapan layar Gisel /Instagram/@jaysforeal

CERDIKINDONESIA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD.



"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, Sekum Muhammadiyah: Masyarakat Tidak Perlu Bereaksi Berlebihan

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Belum Dapat Perintah Tertibkan Atribut Ormas


Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.



"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x